TANAH DATAR | Dinamika sosial dan adat di Nagari Gurun, Kabupaten Tanah Datar, tengah berada pada titik rawan. Sejumlah tokoh adat dan elemen masyarakat menyuarakan kegelisahan atas dugaan tindakan tidak patut yang dikaitkan dengan oknum Wali Nagari berinisial E.D., seiring menguatnya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana nagari dan sumbangan perantau.
Situasi memanas ketika lembaga-lembaga adat dan perwakilan masyarakat, yakni KAN, BPRN, serta Parik Paga Nagari, menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran. Pengawasan tersebut disebut sebagai mandat langsung dari warga, namun dalam perjalanannya justru ditengarai memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, alih-alih menjawab pengawasan secara terbuka, oknum Wali Nagari E.D. diduga merespons dengan cara yang kontraproduktif. Bahkan, muncul dugaan upaya membangun narasi adu domba antara perantau dan urang kampuang, sebuah pola yang dinilai berbahaya karena berpotensi merusak nilai badunsanak yang selama ini menjadi fondasi sosial Nagari Gurun.
Ketua BPRN Nagari Gurun berinisial I.D.P.B. mengungkapkan bahwa berbagai persoalan keuangan nagari kini mulai terbuka ke ruang publik. Mulai dari pengelolaan BUMNag yang disebut tengah dalam proses pemeriksaan, proyek banda yang dikabarkan telah mengembalikan dana sekitar Rp63 juta, hingga penggantian BLT terhadap enam penerima sesuai rekomendasi Ombudsman.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan dana masjid yang disebut pernah dipinjam, selisih dana galodo yang mencapai lebih dari Rp3 juta, serta pelaksanaan program satu event satu nagari dan sunatan massal yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Rentetan persoalan ini memperkuat desakan agar pengelolaan dana nagari dibuka secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa dana desa merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik.
Namun, ketegangan disebut tidak mereda. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, oknum Wali Nagari E.D. justru diduga mengambil langkah yang semakin memperkeruh suasana, termasuk membangun opini negatif terhadap tokoh adat tertentu, khususnya Ketua KAN Nagari Gurun berinisial F.D.B.
Seorang warga Nagari Gurun yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan nagari saat ini. Ia menilai oknum Wali Nagari tidak menunjukkan sikap layak sebagai pemimpin adat dan pemerintahan nagari.
“Kami sebagai warga menilai oknum Wali Nagari ini tidak pantas memimpin. Sikap dan kebijakannya kami rasakan penuh kedengkian dan fitnah. Bahkan beredar dugaan bahwa yang bersangkutan rela membayar pihak tertentu untuk merusak nama baik tokoh masyarakat,” ujar warga tersebut, Kamis (30/1).
Warga berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara terbuka dan adil, baik melalui mekanisme hukum negara maupun mekanisme adat nagari, agar keharmonisan sosial tidak terus terkikis oleh konflik berkepanjangan.
Ketua KAN Nagari Gurun F.D.B. mengingatkan bahwa setiap pejabat nagari memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam memimpin masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa tindakan pejabat nagari dapat dikaji melalui mekanisme adat apabila dinilai mencederai marwah dan tatanan nagari.
Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebutkan bahwa upaya oknum Wali Nagari untuk mencari legitimasi ke tingkat kabupaten disebut-sebut dikembalikan ke mekanisme adat dan kaum. Hal ini mengingat struktur sosial Nagari Gurun yang memiliki sistem penyelesaian internal berbasis suku dan adat istiadat.
Para tokoh masyarakat menegaskan, langkah pengawasan yang dilakukan KAN, BPRN, dan Parik Paga Nagari murni dilandasi aduan warga, bukan kepentingan politik maupun pribadi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk menjaga nagari dari konflik yang berlarut.
Sementara itu, seorang awak media yang mengaku pernah berhubungan langsung dengan oknum Wali Nagari E.D. turut menyampaikan pengakuannya kepada redaksi. Ia mengaku beberapa kali dihubungi dengan permintaan agar membentuk pemberitaan yang menyudutkan Ketua KAN Gurun F.D.B.
“Saya pernah ditawari imbalan agar pemberitaan diarahkan untuk merusak nama baik Ketua KAN Gurun melalui beberapa media. Menurut pengakuan saya, pembayaran bahkan terjadi lebih dari satu kali,” ujarnya.
Awak media tersebut menyatakan siap memberikan keterangan resmi apabila diminta oleh aparat penegak hukum atau lembaga etik pers, serta mengaku memiliki bukti dan saksi pendukung. Hingga berita ini diturunkan, redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi oknum Wali Nagari Gurun maupun pihak terkait lainnya.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, pernyataan tokoh masyarakat, serta penelusuran awal redaksi. Seluruh informasi terkait oknum Wali Nagari dalam pemberitaan ini bersifat dugaan dan belum merupakan fakta hukum.
Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjunjung asas keberimbangan dan keadilan informasi.
TIM RMO