KAMERA JAHAT

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Selasa, 27 Januari 2026

Kredit Macet BNI Rp34 Miliar Jadi Isu Utama, Mahasiswa Padang Turun ke Jalan

PADANG | Isu kredit macet bernilai fantastis di lingkungan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Area Padang kembali mencuat ke ruang publik. Dugaan kredit bermasalah senilai sekitar Rp34 miliar itu memicu gelombang aksi mahasiswa yang turun ke jalan, menuntut kejelasan dan ketegasan hukum dari pihak perbankan maupun aparat penegak hukum di Kota Padang.

Puluhan hingga ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kepemudaan dan aliansi mahasiswa memulai aksinya dengan mendatangi Kantor BNI Padang. Mereka membawa spanduk, poster, dan pengeras suara, menyoroti dugaan kredit macet yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam orasi yang bergantian disampaikan, mahasiswa menegaskan bahwa kasus kredit macet di tubuh BNI tidak boleh dianggap persoalan internal semata. Menurut mereka, keterlibatan bank milik negara menjadikan kasus ini sebagai persoalan publik yang wajib dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Mahasiswa mempertanyakan bagaimana mekanisme pemberian kredit tersebut bisa berjalan hingga berujung macet dengan nilai puluhan miliar rupiah. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan dugaan praktik korupsi yang harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Pihak BNI Padang sempat menemui massa aksi. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai normatif dan tidak menjawab substansi tuntutan. Pernyataan bahwa perkara tengah ditangani oleh proses hukum justru memicu kekecewaan mahasiswa yang menginginkan sikap tegas dan keterbukaan dari pihak bank.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang. Aksi lanjutan ini menjadi simbol tekanan publik agar penegak hukum tidak lamban menangani dugaan kredit macet yang melibatkan institusi strategis milik negara.

Di depan Kantor Kejari Padang, mahasiswa kembali menggelar orasi. Mereka mendesak agar penyidikan kasus kredit macet BNI tersebut dipercepat dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Penahanan tersangka, menurut mahasiswa, harus dilakukan apabila alat bukti telah mencukupi.

Koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini. Ia menyebut, kredit macet bernilai puluhan miliar bukan angka kecil dan memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap perbankan BUMN dan institusi penegak hukum.

Ketidakhadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Padang untuk menemui massa semakin menambah kekecewaan peserta aksi. Mahasiswa menilai kondisi tersebut sebagai sinyal lemahnya komunikasi publik dalam penanganan kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Aksi demonstrasi ini tidak hanya menjadi ekspresi kemarahan, tetapi juga bentuk kontrol sosial. Mahasiswa menegaskan posisi mereka sebagai penjaga moral dan demokrasi, yang berkewajiban mengingatkan negara agar tidak abai terhadap dugaan penyimpangan keuangan.

Mereka juga menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan transparansi dan penegakan hukum atas dugaan kredit macet BNI Padang tidak segera ditindaklanjuti secara nyata.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas perbankan milik negara dan kredibilitas aparat penegak hukum di daerah. Publik menanti, apakah dugaan kredit macet BNI Padang akan benar-benar diusut hingga tuntas atau justru menguap di tengah tekanan kepentingan.

TIM

Afriadi Andika Tegaskan Polri Harus Independen dan Tetap di Bawah Presiden

Oleh: Afriadi Andika | Masyarakat Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

Afriadi Andika, masyarakat pemerhati hukum dan kebijakan publik, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri merupakan lembaga negara yang tidak seharusnya berada di bawah naungan kementerian atau lembaga mana pun.

Menurut Afriadi, posisi Polri harus tetap berdiri sendiri agar mampu menjalankan perannya secara optimal dalam menegakkan hukum, mengayomi, dan melindungi masyarakat tanpa adanya tekanan politik maupun birokrasi dari institusi lain.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan Polri secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

“Sistem presidensial menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam konteks pertahanan dan keamanan negara. Karena itu, Polri memang tepat berada di bawah presiden,” ujar Afriadi.

Lebih lanjut, Afriadi menilai bahwa lembaga-lembaga strategis seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Kejaksaan seharusnya berada langsung di bawah presiden tanpa perantara lembaga lain.

Menurutnya, fungsi penegakan hukum dan keamanan nasional harus diketahui serta dikendalikan langsung oleh presiden agar koordinasi berjalan efektif dan akuntabilitas tetap terjaga.

“Kita memaknai sistem presidensial sebagai sistem yang berlaku di Indonesia dalam konteks hukum tata negara. Presiden adalah panglima tertinggi, sehingga memiliki kewenangan langsung atas pertahanan dan keamanan,” katanya.

Afriadi menambahkan, sebagai penegak hukum, Polri memiliki kedudukan yang sejajar dengan Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga berada di bawah presiden secara langsung.

Ia juga menyoroti adanya wacana yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, gagasan tersebut justru bertentangan dengan konstitusi.

“Usulan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri jelas bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Afriadi menilai, perubahan struktur tersebut berpotensi menggerus independensi Polri dan membuka ruang intervensi politik yang dapat melemahkan fungsi penegakan hukum.

Ia berharap seluruh pihak dapat memahami secara utuh posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia agar institusi kepolisian tetap profesional, independen, serta fokus pada kepentingan hukum dan perlindungan masyarakat.

TIM

Jumat, 23 Januari 2026

Malam Refleksi Peradi SAI Kota Padang, Daniel Jusari Bicara Substansi Bukan Seremonial

PADANG | Suasana Axana Hotel Padang, Jumat malam, 23 Januari 2026, terasa berbeda dari agenda organisasi pada umumnya. Tidak ada euforia berlebihan, tidak pula narasi kemenangan. Yang mengemuka justru percakapan reflektif tentang kondisi dan masa depan Peradi SAI Kota Padang.

Di tengah suasana itu, Daniel Jusari, S.H., M.H., yang dikenal aktif di dunia advokat dan organisasi, menyampaikan pandangannya terkait arah Peradi SAI Kota Padang ke depan. Ia berbicara bukan dalam bahasa kampanye, melainkan dalam nada evaluasi.

Daniel memulai dengan menggambarkan realitas profesi advokat hari ini. Menurutnya, dinamika hukum yang cepat, perubahan regulasi, dan meningkatnya sorotan publik menuntut organisasi advokat bekerja lebih responsif dan terstruktur.

“Peradi SAI tidak boleh hanya hadir sebagai simbol. Organisasi harus dirasakan dalam keseharian advokat,” ujar Daniel. Pernyataan itu menjadi benang merah dalam diskusi malam tersebut.

Ia menilai, salah satu persoalan mendasar Peradi SAI Kota Padang adalah tata kelola organisasi. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas, menurut Daniel, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

Dalam konteks itu, Daniel menekankan pentingnya digitalisasi tata kelola organisasi. Ia memandang pemanfaatan teknologi bukan sekadar mengikuti tren, melainkan kebutuhan untuk membangun kepercayaan anggota.

“Transparansi hanya bisa berjalan jika sistemnya terbuka dan mudah diakses,” katanya, seraya menyinggung perlunya kanal informasi resmi yang memuat kegiatan dan keuangan organisasi.

Selain tata kelola, Daniel menyoroti penguatan kompetensi anggota. Ia menyebut kualitas advokat sebagai fondasi utama marwah organisasi. Tanpa peningkatan kapasitas, organisasi akan kehilangan relevansi.

Menurutnya, Peradi SAI Kota Padang perlu secara konsisten menghadirkan pendidikan lanjutan, diskusi hukum, dan forum pertukaran gagasan agar advokat tidak berjalan sendiri-sendiri menghadapi perubahan hukum.

Isu perlindungan profesi juga mendapat perhatian khusus. Daniel menilai advokat kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas dengan itikad baik, namun tidak selalu mendapat dukungan organisasi.

“Organisasi harus hadir ketika anggota menghadapi persoalan profesi. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ucapnya.

Di luar persoalan internal, Daniel juga menyinggung peran Peradi SAI di tengah masyarakat. Ia memandang organisasi advokat memiliki tanggung jawab sosial yang melekat pada profesi.

Program edukasi hukum, konsultasi gratis, dan pendampingan probono disebutnya sebagai bentuk kehadiran nyata Peradi SAI Kota Padang di tengah masyarakat pencari keadilan.

Daniel juga menekankan pentingnya menciptakan organisasi yang responsif dan inklusif. Menurutnya, suara anggota harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

“Kritik dan saran itu bukan gangguan. Justru dari sanalah organisasi bisa bertumbuh,” ujarnya.

Ia menyadari bahwa pembenahan organisasi tidak bisa dilakukan secara instan. Perubahan membutuhkan waktu, konsistensi, dan keterlibatan seluruh elemen organisasi.

Daniel tidak menempatkan dirinya sebagai pusat perubahan, melainkan sebagai bagian dari proses kolektif. Ia menekankan bahwa Peradi SAI Kota Padang hanya bisa kuat jika dibangun bersama.

Dalam pandangannya, integritas menjadi nilai yang tidak bisa ditawar. Profesionalisme tanpa integritas, kata Daniel, hanya akan melahirkan krisis kepercayaan.

Malam itu, Daniel Jusari memang disebut sebagai Calon Ketua Peradi SAI Kota Padang periode 2026–2030. Namun yang lebih menonjol adalah isi gagasan dan keberanian membuka ruang evaluasi secara jujur.

Diskusi di Axana Hotel Padang tersebut menjadi penanda bahwa Peradi SAI Kota Padang sedang memasuki fase refleksi—sebuah proses penting sebelum melangkah menuju perubahan yang lebih terarah ke depan.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun sebagai refleksi atas gagasan, visi, dan misi yang disampaikan Daniel Jusari, S.H., M.H. terkait arah pembenahan Peradi SAI Kota Padang ke depan.

Wyndoee

Kamis, 22 Januari 2026

Tambang Ilegal Masuk Batang Sikia, N.K.–M.G. Diduga Bangun Sistem Kebal Hukum

KAB. SOLOK | Aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung di wilayah Jorong Lubuk Talang, Lubuk Muaro, Lubuk Rampan hingga masuk ke aliran Batang Sikia, Kabupaten Solok, kini bukan lagi persoalan lokal semata, melainkan telah menjadi ujian serius bagi wibawa negara dan institusi penegak hukum.

Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, penambangan material menggunakan alat berat berlangsung secara terbuka, masif, dan berkelanjutan. Sungai serta bantaran digarap tanpa izin resmi, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang nyata serta mengancam keselamatan masyarakat di wilayah hilir.Sejumlah pihak dengan peran berbeda disebut terlibat dalam aktivitas tersebut. Seorang pelaku berinisial N.K. diduga mengoperasikan hingga sembilan unit alat berat jenis excavator di beberapa titik lokasi tambang.Sementara itu, pihak berinisial M.G. disebut sebagai pendana yang mengerahkan sedikitnya tiga unit alat berat. Skala operasi ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan usaha tambang ilegal terorganisir, bukan penambangan tradisional masyarakat.

Peran pengondisian lapangan diduga dilakukan oleh pihak berinisial Z.F., yang disebut bertugas memastikan aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Hal ini memperkuat dugaan adanya manajemen lapangan yang tersusun rapi dan sistematis.

Yang menjadi sorotan serius, pihak berinisial M.K., yang dikenal sebagai Ketua KAN Tigo Lurah, diduga kuat ikut berperan sebagai pengumpul dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Sumber menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp10 juta per unit alat berat yang diklaim sebagai dana untuk masyarakat. Skema ini menimbulkan dugaan kuat penyalahgunaan peran adat serta pelanggaran hukum yang serius.

Lebih memprihatinkan lagi, para pelaku diduga secara terbuka menyampaikan bahwa aktivitas tambang tidak akan dihentikan karena merasa memiliki perlindungan. Pernyataan mengenai telah “membayar payung” serta keyakinan bahwa lokasi tambang jauh dari pengawasan menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistemik.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Dari sisi lingkungan hidup, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang mendanai, memfasilitasi, mengondisikan, maupun mengumpulkan dana dari aktivitas ilegal juga dapat dijerat pidana sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan. Bahkan, jika terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan kode etik kepolisian.

Sorotan publik kini tidak lagi berhenti pada Kapolres atau Kapolda. Ketika aktivitas ilegal berskala besar berlangsung lama, terbuka, dan tanpa tindakan tegas, masyarakat wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi untuk turun tangan langsung dan mengambil alih penanganan kasus ini. Ketegasan Kapolri dinilai krusial untuk memutus rantai tambang ilegal dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Kapolri diharapkan memerintahkan penindakan menyeluruh, menelusuri aliran dana, mengusut dugaan setoran, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum aparat maupun pihak yang berlindung di balik jabatan adat.

Kasus tambang ilegal Batang Sikia kini menjadi cermin apakah negara benar-benar hadir melindungi lingkungan dan rakyatnya, atau justru kalah oleh kekuatan modal dan jaringan. Ketegasan Kapolri akan menjadi penentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan sumber dan penelusuran lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan menggunakan inisial dan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Redaksi secara tegas mendesak Kapolri untuk turun langsung dan mengambil alih penanganan dugaan tambang ilegal Batang Sikia demi menjaga wibawa hukum, melindungi lingkungan, dan menjawab kepercayaan publik.

TIM

Kamis, 15 Januari 2026

Persekusi Digital atau Konflik Biasa? Menguliti Laporan Hukum Berlapis atas Dugaan Fitnah dan Penghasutan di Surian

Surian, Kabupaten Solok | Di era media sosial, satu tuduhan bisa menjalar lebih cepat daripada kebenaran. Di Surian, sebuah nagari yang selama ini dikenal tenang, konflik personal berubah menjadi badai sosial. Berbulan-bulan lamanya, perang opini di Facebook bukan hanya menghancurkan reputasi seseorang, tetapi juga memicu ketakutan, tekanan psikologis, hingga ancaman pengusiran dari kampung halaman sendiri.

Kasus ini kini masuk ke ranah hukum. Sebuah laporan pidana resmi setebal puluhan halaman diajukan ke Polres Arosuka pada Desember 2025. Di dalamnya, tersusun rapi kronologi dugaan fitnah, pencemaran nama baik, penghasutan massa, intimidasi saksi, hingga dugaan pembiaran hukum yang memantik pertanyaan serius tentang perlindungan warga negara di ruang digital.

Awal yang Terlihat Sepele

Semua bermula sekitar September 2025. Media sosial Facebook menjadi panggung pertama. Sindiran-sindiran bernada meremehkan usaha milik pelapor mulai bermunculan. Awalnya, komentar itu dianggap angin lalu. Namun seiring waktu, narasinya berubah tajam. Tuduhan yang dilontarkan tidak lagi soal selera atau persaingan usaha, melainkan tuduhan kriminal: menjual BBM oplosan, barang palsu, hingga menjalankan bisnis ilegal.

Bagi pelapor, tuduhan itu bukan sekadar opini. Ia menyerang langsung kehormatan dan mata pencaharian. Dalam komunitas kecil seperti Surian, satu tuduhan bisa berlipat dampaknya. Orang berhenti membeli, relasi sosial merenggang, dan bisik-bisik menjadi hukuman tanpa pengadilan.

Pola yang Terbaca

Dokumen laporan perkara menunjukkan bahwa tuduhan tidak berdiri sendiri. Ada pola. Nama-nama akun yang sama muncul berulang kali dalam kolom komentar, unggahan, hingga siaran langsung. Narasi yang dibangun pun senada: pelapor digambarkan sebagai penipu, perusak lingkungan sosial, bahkan “virus masyarakat”.

Bahasa semacam itu bukan sekadar kasar. Dalam hukum pidana, ia bisa masuk kategori penghasutan. Terlebih ketika narasi tersebut disertai ajakan untuk menjauhi, memusuhi, bahkan mengusir pelapor dari kampung.

Dalam beberapa siaran langsung, pelapor disebut-sebut tidak pantas hidup di Surian. Komentar warganet pun ikut memanas. Ada yang menghujat, ada yang mengancam, dan ada pula yang terang-terangan menyuarakan pengusiran.

Tekanan yang Tak Terlihat Kamera

Dampak konflik ini tidak berhenti di layar ponsel. Pelapor mengaku hidup dalam tekanan psikologis berkepanjangan. Setiap unggahan baru memicu gelombang komentar. Setiap pembelaan diri justru dijadikan amunisi untuk serangan berikutnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, laporan itu juga memuat dugaan intimidasi terhadap saksi. Seorang warga bernama Era disebut didatangi langsung dan ditekan untuk membuat klarifikasi yang menyudutkan pelapor. Tekanan itu disertai ancaman akan dipolisikan jika menolak.

Klarifikasi tersebut akhirnya muncul di media sosial. Namun kemudian, keluarga saksi mengungkap bahwa klarifikasi dibuat dalam kondisi tertekan, bahkan telepon genggam saksi disebut dikuasai oleh pihak tertentu saat unggahan dilakukan.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik warganet. Ia masuk ke wilayah persekusi dan intimidasi saksi.

Upaya Mencari Perlindungan Hukum

Merasa terpojok, pelapor mencoba menempuh jalur resmi. Polsek dan Polres didatangi. Bukti tangkapan layar, rekaman suara, dan saksi disiapkan. Namun harapan itu disebut kandas.

Dalam laporan, pelapor mengaku laporannya tidak diproses dengan alasan kasus dianggap sepele dan disarankan diselesaikan secara adat atau nagari. Bahkan ketika pelapor hanya meminta mediasi, proses itu tak kunjung terjadi.

Situasi ini memperparah tekanan. Di satu sisi, serangan digital terus berlangsung. Di sisi lain, pintu hukum terasa tertutup. Dari sinilah muncul dugaan obstruction of justice, jika benar ada upaya sistematis untuk membiarkan laporan mengendap tanpa kejelasan.

Media Sosial Sebagai Senjata

Kasus ini memperlihatkan wajah lain media sosial. Ia bukan lagi sekadar ruang ekspresi, tetapi bisa menjadi senjata kolektif. Ketika satu narasi diulang oleh banyak akun, kebenaran menjadi kabur. Opini berubah menjadi vonis.

Pelapor menyebut adanya akun palsu yang ikut menyulut serangan. Komentar bernada hinaan fisik, penghinaan keluarga, hingga ancaman kekerasan disebut muncul silih berganti. Dalam konteks hukum, hal ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, bahkan ancaman.

Pasal Berlapis, Ancaman Nyata

Dalam laporan resminya, kuasa hukum pelapor mencantumkan sejumlah pasal pidana yang dinilai relevan. Mulai dari pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam UU ITE.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Untuk fitnah dan pencemaran nama baik saja, ancaman pidana bisa mencapai empat tahun penjara. Jika unsur penghasutan terbukti, ancamannya meningkat hingga enam tahun. Belum termasuk potensi jerat hukum atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran serta dugaan obstruction of justice.

Artinya, konflik ini berpotensi menjadi perkara pidana serius dengan konsekuensi hukum yang panjang.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga laporan ini disusun, pihak terlapor belum menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis atas seluruh tudingan dalam laporan pidana. Dalam beberapa pernyataan informal yang tercatat, terlapor disebut menyatakan siap menghadapi proses hukum jika dipanggil.

Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak jawab. Ruang klarifikasi terbuka bagi siapa pun yang disebut dalam laporan ini, termasuk aparat penegak hukum, guna menjaga prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.


Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya posisi warga ketika konflik digital dibiarkan membesar tanpa penanganan cepat dan adil. Media sosial tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, dan hukum tidak boleh absen ketika warga mencari perlindungan.

Seluruh isi berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan pidana, kronologi tertulis, dan keterangan saksi sebagaimana tercantum dalam berkas resmi. Semua pihak harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM

Rabu, 14 Januari 2026

Ketika Gelar Menjadi Amanah, Rajo Magek Dilewakan, Adat Diteruskan

Padang |Sabtu, 17 Januari 2026, Gedung Rohana Kudus di kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang, akan menjadi saksi sebuah peristiwa adat yang sarat makna. Di bawah atap bangunan itu, para niniak mamak, mamak kaum, kemenakan, serta undangan adat akan berkumpul dalam satu tujuan melewakan gelar Rajo Magek sebuah amanah yang tidak lahir dari tepuk tangan, melainkan dari kesepakatan adat yang panjang dan penuh pertimbangan.

Pada hari itu, Firman Sikumbang dijadwalkan akan dilewakan gelar Rajo Magek dan dikukuhkan sebagai Rang Tuo Adat Suku Sikumbang.

Prosesi malewakan gala ini bukan sekadar seremoni, melainkan puncak dari musyawarah kaum yang telah berlangsung lama, di mana adat berbicara melalui mufakat, bukan melalui suara terbanyak.

Gelar Rajo Magek sebelumnya disandang oleh almarhum H. Musawir, SH. Seiring wafatnya beliau, tonggak kepemimpinan adat dalam Suku Sikumbang tidak boleh dibiarkan kosong. Dalam adat Minangkabau, kepemimpinan adalah rantai yang tidak boleh terputus.

Karena itulah, gelar tersebut akan diturunkan kepada kemenakan yang dinilai paling layak memikulnya, Firman Sikumbang. Rajo Magek adalah pemimpin kaum. Ia dituntut untuk tagak di nan bana, duduak di nan patuik.

Gelar ini hanya diberikan kepada sosok yang telah teruji ketokohan, kepemimpinan, serta kesetiaannya menjaga marwah adat dan menyelesaikan persoalan kaum. Bukan gelar yang dicari, tetapi amanah yang datang setelah ujian panjang.

Prosesi Sabtu nanti diperkirakan akan berlangsung khidmat. Petatah-petitih adat akan mengalir, menyampaikan pesan leluhur kepada pemegang amanah baru. Firman Sikumbang akan mendengarkan, bukan sebagai penerima kehormatan, melainkan sebagai kemenakan yang siap memikul beban kaum.

Menariknya, rangkaian acara tidak berhenti pada satu gelar saja. Dalam kesempatan yang sama, juga akan dilaksanakan batagak gala untuk kemanakan Firman Sikumbang, Bima Govaroli. SH, yang dikenal sebagai Uda Kota Padang Tahun 2018.

Prosesi ini menjadi simbol kuat bahwa adat tidak hanya diwariskan ke atas, tetapi juga ditanamkan ke generasi berikutnya.

Batagak gala bagi seorang kemenakan merupakan peneguhan identitas dan tanggung jawab sosial. Bagi Bima Govaroli, gelar adat yang akan ditegakkan nanti menjadi penanda bahwa kiprah anak muda di ruang publik tetap berakar pada nilai adat dan budaya Minangkabau.

Dalam satu ruang dan satu waktu, dua generasi akan dipertemukan oleh adat, Firman Sikumbang sebagai pemimpin kaum yang akan menerima amanah besar, dan Bima Govaroli sebagai generasi penerus yang akan ditegakkan martabatnya.

Sebuah mata rantai nilai yang tidak boleh putus, dari niniak mamak, ke mamak, lalu ke kemenakan. Sabtu nanti, Gedung Rohana Kudus tidak sekadar menjadi tempat berkumpul. Ia akan menjadi ruang di mana adat kembali ditegakkan, dihidupkan, dan diwariskan.

Di tengah derasnya perubahan zaman, prosesi ini menjadi pengingat bahwa adat Minangkabau masih berdiri tegak, selama amanah dijaga dan dijalani.

Karena dalam adat, gelar bukan untuk dibanggakan. Ia adalah janji yang akan diucapkan. Ia adalah beban yang akan dipikul. Dan ia adalah tanggung jawab yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan kaum, di hadapan adat, dan di hadapan Tuhan Yang Maha Mengetahui. (*)

Senin, 12 Januari 2026

Lima Dugaan Korupsi Seret Eks Kadisperindag Pekanbaru, Aparat Masih Bungkam

Pekanbaru — Senin (12/1/2026) | Status penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangani Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yang menyeret nama ZA, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, ZA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan bermasalah saat masih menjabat sebagai Kadisperindag pada tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan beredar di tengah masyarakat, terdapat lima dugaan korupsi yang disebut-sebut menyeret nama ZA, di antaranya:

a. Dugaan penyimpangan pada kegiatan pasar murah dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,3 miliar.

b. Dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal dengan nilai anggaran Rp 1,5 miliar.

c. Dugaan SPJ fiktif pada kegiatan pemeliharaan gedung dan mushola senilai Rp 455 juta.

d. Dugaan penyimpangan pengadaan master meter, mesin digital printing, mesin DTF, timbangan elektrik, mesin cutting stiker, mesin laminating, bejana ukur, serta heat air gun, dengan total anggaran sekitar Rp 1,8 miliar, yang turut diduga melibatkan CV Laksamana Putra Riau.

e. Dugaan mark-up pada pembangunan industri dengan nilai anggaran mencapai Rp 3,8 miliar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Aliansi Media Indonesia (AMI) mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Zulhelmi Arifin (Za) melalui pesan WhatsApp pribadi pada Sabtu (10/1/2026). Dalam pesan tersebut, tim mempertanyakan kebenaran keterlibatannya (ZA) atas lima item dugaan kegiatan bermasalah tersebut, termasuk kebenaran informasi pemeriksaan yang disebut-sebut telah dilakukan oleh Kejari Pekanbaru pada Senin (8/12/2025) lalu.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, ZA belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.

Sementara itu, Iptu Antoni Siregar Kasi Humas Kapolresta Pekanbaru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/1/2026) menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari satuan terkait.

“Kami belum dapat konfirmasi dari Reskrim, Bang. Nanti kalau sudah ada akan kami informasikan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, H. Agung Nugroho yang juga dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan korupsi serta pemeriksaan oleh Polresta dan Kejari Pekanbaru terhadap ZA, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

(Tim)

Sumber: DPP AMI

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi