Afriadi Andika Tegaskan Polri Harus Independen dan Tetap di Bawah Presiden - KAMERA JAHAT

Selasa, 27 Januari 2026

Afriadi Andika Tegaskan Polri Harus Independen dan Tetap di Bawah Presiden

Oleh: Afriadi Andika | Masyarakat Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

Afriadi Andika, masyarakat pemerhati hukum dan kebijakan publik, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri merupakan lembaga negara yang tidak seharusnya berada di bawah naungan kementerian atau lembaga mana pun.

Menurut Afriadi, posisi Polri harus tetap berdiri sendiri agar mampu menjalankan perannya secara optimal dalam menegakkan hukum, mengayomi, dan melindungi masyarakat tanpa adanya tekanan politik maupun birokrasi dari institusi lain.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan Polri secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

“Sistem presidensial menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam konteks pertahanan dan keamanan negara. Karena itu, Polri memang tepat berada di bawah presiden,” ujar Afriadi.

Lebih lanjut, Afriadi menilai bahwa lembaga-lembaga strategis seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Kejaksaan seharusnya berada langsung di bawah presiden tanpa perantara lembaga lain.

Menurutnya, fungsi penegakan hukum dan keamanan nasional harus diketahui serta dikendalikan langsung oleh presiden agar koordinasi berjalan efektif dan akuntabilitas tetap terjaga.

“Kita memaknai sistem presidensial sebagai sistem yang berlaku di Indonesia dalam konteks hukum tata negara. Presiden adalah panglima tertinggi, sehingga memiliki kewenangan langsung atas pertahanan dan keamanan,” katanya.

Afriadi menambahkan, sebagai penegak hukum, Polri memiliki kedudukan yang sejajar dengan Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga berada di bawah presiden secara langsung.

Ia juga menyoroti adanya wacana yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, gagasan tersebut justru bertentangan dengan konstitusi.

“Usulan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri jelas bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Afriadi menilai, perubahan struktur tersebut berpotensi menggerus independensi Polri dan membuka ruang intervensi politik yang dapat melemahkan fungsi penegakan hukum.

Ia berharap seluruh pihak dapat memahami secara utuh posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia agar institusi kepolisian tetap profesional, independen, serta fokus pada kepentingan hukum dan perlindungan masyarakat.

TIM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda